MEMPERTAHANKAN HAK WARISAN LELUHUR

MEMPERTAHANKAN HAK WARISAN LELUHUR

Indeks

DAFTAR ISI

SURAT TIM FASILITASI DARI PEMKAB TAPSEL DINILAI PROVOKATIF

Written By Unknown on Sabtu, 09 Agustus 2014 | 07.11



Surat Permohonan Panitia Pengurus Lobu kepada Tim Fasilitasi Pembebasan Tanah untuk PLTA berprihal mohon penjadwalan ulang peninjauan tapal batas Lobu Sitompul ternyata mendapat tanggapan bernuansa provokatif, dari Tim Fasilitasi yang diketua Kepala BKD Pemkab Tapsel tersebut. Sebab, sejak awal Parsadaan Sitompul maupun panitia Pengurus Lobu tidak pernah punya perselisihan di bidang apapun dengan para pemangku adat maupun Raja Harajaon Marancar. 
Demikian penjelasan Sekretaris Panitia Lobu, Paraduan Sitompul di Padangsidimpuan beberapa waktu lalu.

Lebih jauh, menurut Paraduan Sitompul bahwa jawaban surat Tim Fasilitasi kepada Panitia pengurus Lobu yang disertai Notulen ecek-ecek alias tanpa menyebutkan masing-masing kedudukan pihak yang menanda tangani hasil rapat tim fasilitasi tertanggal 03 Pebruari 2014 di Ruang Rapat Kantor Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Tapanuli Selatan, menggiring atau mengadu domba hasil keputusan rapat keturunan Raja Tinamboran, masing-masing Dharma Bhakti Siregar ( Glr. Sutan Barumun Naposo ), Manap Siregar ( Glr. Baginda Bondul ),Tunggul Siregar ( Glr. Baginda mangalopi ),Drs. Karusu Siregar ( Glr. Sutan Tolang ) dan Rajuddin Siregar ( Glr. Daulat Raja Parsilaungan Endar Muda sebagaiRaja Luat Karajaon Marancar sesuai Pengukuhan tanggal 06 Januari 2014.


Dimana, tambah Paraduan, Hasil Musyawarah tanggal 21 Desember 2013 dari Turunan Raja Tinamboran TIDAK ADA HUBUNGAN dengan LOBU MARGA SITOMPUL, karena Keterlibatan Dharma Bhakti Siregar yang mengusulkan pertemuan lanjutan di Pasar Sempurna pada tanggal 19 Desember 2013 ke Desa Sipenggeng merupakan Upaya jalan Damai soal Peninjauan ke Lokasi LOBU MARGA SITOMPUL antara Kelompok Tani dengan Parsadaan Marga Sitompul.

Disisi lain, pertemuan yang disarankan oleh Sdr. Dharma Bhakti Siregar dikediamannya yang semula direncanakan pada tanggal 22 Desember 2013 yang akan dihadiri oleh Parsadaan Marga Sitompul, Kelompok Tani dan Tim Fasiltasi Pembebasan Tanah Pembangunan PLTA, tiba-tiba tanpa Pemberitahuan dan alasan yang jelas, dimajukan oleh Sdr. Dharma Bhakti Siregar menjadi tanggal 21 Desember 2013 dengan Agenda dan Tujuan yang berbeda tanpa dihadiri oleh pihak Parsadaan Marga Sitompul.

Oleh karena itu, tegas Paraduan Sitompul lagi, Seyogyanya Pertemuan tanggal 22 Desember 2013 tersebut 
membahas MASALAH PENINJAUAN BERSAMA TAPAL BATAS LOBU MARGA SITOMPUL, bukan menjadi
atau tidak ada hubungannya dengan MUSYAWARAH TURUNAN RAJA TINAMBORAN apalagi dengan 
mengeluarkan Keputusan Sepihak tentang Batas dan Luas Areal Lobu Marga Sitompul. Kata Paraduan
memastikan.

Surat sanggahan kepada Tim Fasilitasi Pemkab Tapsel tersebut, ditembuskan Panitia pengurus Lobu kepada
Gubernur Sumatera Utara,  Ketua DPRD Prov. Sumatera Utara, Ka. Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Ka. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Bupati Tapanuli Selatan,Ka. Kepolisian Resort Tapanuli Selatan, Ka. Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan serta Dandim 0212/TS (***)

SK PANITIA PENGURUS LOBU SITOMPUL























PROFIL SEJARAH LAHAN ADAT LOBU SITOMPUL DI RONCANG BATU

Written By Unknown on Kamis, 07 Agustus 2014 | 09.23


SURAT KETERANGAN PENGAKUAN HAK ULAYAT LOBU BERDASARKAN BUKTI-BUKTI SEJARAH OLEH PEMANGKU RAJA LUAT MARANCAR
           

Berdasarkan Buku Riwayat ringkas Koeria Marantjar yang dirilis Raja Soetan Baroemoen II selaku Raja Panoesoenan ke VII Kepala Koeria Marantjar ke V (Het Koeria hoofd Van Marantjar, den 21 Desember 1940 bahwa Marga Sitompul adalah anak boru  Harajaon Marancar disamping marga Hutasuhut dan Marga Rambe yang ikut bersama-sama pasukan marga Siregar Baumi Marantjar melawan pasukan Paderi pembawa agama baru (Islam).

SADA DO HITA SITOMPUL

1. SEJARAH TAROMBO
“Dimulai dari Onan Raja Balige ke Gurgur sampai ke Si- lindung terus ke Pahae, Sibolga, Sipirok, Padang Sidimpuan Tapanuli Selatan dan tanah rantau termasuk ke Pekanbaru”
Sesuai dengan informasi yang diperoleh tim sejarah dari Ompu Jaya Hasibuan atau Ama Roma yang tinggal di Desa Sigaol Timur Kecamatan Uluan Kabupaten Tobasa bahwa Raja Sobu pada awalnya bertempat tinggal di Onan Raja Balige, persisnya

SURAT PENETAPAN STATUS LAHAN TANAH LOBU SITOMPUL

Written By Unknown on Jumat, 01 Agustus 2014 | 09.10





KEBERADAAN LUAT HARAJAON MARANCAR RELEVANSINYA DENGAN MARGA SITOMPUL

Written By Unknown on Selasa, 22 Juli 2014 | 09.37

Raja Tinamboran yang merupakan keturunan atau generasi ke-10 dari Raja Silo atau generasi ke-11 dari raja Siregar atau generasi ke-15 dari Raja Batak berusaha mencari lobu atau daerah yang baru untuk mendirikan dan membangun kerajaannya di alur sungai (Aek) Marancar.  Beliau berhasil menemukan tempat yang diidamkannya yaitu di sebelah kanan alur sungai Marancar yang disebut Huta Marancar I (lama) tempat Raja Tinamborab bersama istri dan ke-4 putranya yaitu Sutan Tinggi Barani, Sutan Nalobi, Sutan Raja Lela dan Sutan Naga Oloan serta pengikutnya berdomisili.

KRONOLOGIS PERMASALAHAN DI LOBU SITOMPUL

Written By Unknown on Senin, 14 Juli 2014 | 02.24

Tanah Adat Lobu Sitompul di Roncang Batu yang ditetapkan Pemkab Tapsek berada dalam kawasan administratif Kelurahan WEK 1 Kecamatan Batang Toru , semenjak diusahai / ditanami Parsadaan Sitompul Muslim Kota Padangsidimpuan – Tapsel tahun 2008 hingga sebelum masuknya PT NORTH SUMATERA HYDRO ENERGY (PT NSHE) tahun 2013 merupakan lahan adat yang alami dan tidak pernah memiliki permasalahan.



















Namun setelah masuknya PT NSHE ketenangan lahan adat tersebut tiba-tiba bergolak dengan adanya pihak-pihak tertentu mengatas namakan Kelompok Tani, dan merusak berbagai jenis tanam,-tanaman disekitar Bale yang ditanam Parsadaan Marga Sitompul Muslim pada tahun 2008 belakangan dipastikan merupakan jalur hijau pembangunan PLTA.

Adapun 4 (empat) Kelompok Tani yang diduga Fiktif alias rekayasa orang-orang tertentu masing-masing adalah : (1)-Kel. Tani HAUNATAS -I luas areal 11, 3926 Ha, Kuasa Penerima Naman Pasaribu (2)-Kel. Tani Marancar Julu luas areal 41.4583 Ha Kuasa Penerima Parlaungan Siregar (3)-Kel. Tani Porluma I luas areal 9.1348Ha atas nama Kuasa Penerima Ajib Bahri (4)-Kelompok Tani Simaninggir luas areal 5. 97711Ha atas nama Kuasa Penerima Rosul 

Latar belakang munculnya para kelompok Tani tersebut dipastikan setelah adanya niat perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) PT. NORTH SUMATERA HYDRO ENERGY (NSHE) ingin membebaskan lokasi termaksud. 

Spontan Parsadaan Marga Sitompul Muslim Tapanuli Selatan—Kota Padangsidimpuan melayangkan SURAT BANTAHAN dengan nomor surat 05 / PMSM / XII /2013 Tertanggal 09 Desember 2013 yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pelaksana Fasilitasi 

Pembebasan Hak Atas Tanah untuk PT NSHE yang ditanda tangani Ketua Parsadaan Marga Sitompul, Agus Sitompul tentang keberadaan Kelompok Tani tersebut berada di Areal Lobu Sitompul, urat bantahan dilampirkan. 

Ketua Panitia Pelaksana Fasilitasi Pembebasan Hak Atas Tanah untuk PT NSHE memberi jawaban atas Surat Keberatan Parsadaan Marga Sitompul tersebut dengan menyarankan agar PARSADAAN MARGA SITOMPUL dengan para pihak Kelompok Tani untuk duduk bersama sesuai surat yang diterima Parsadaan Marga Sitompul tanggal 17 Desember 2013 bernomor 36/TP/2013 dengan Para Kelompok Tani termaksud di atas pada pertemuan yang direncanakan pada :
Tanggal : 19 Desember 2013 Tempat : Kantor Lurah Pasar Sempurna Marancar
Agenda Rapat : Peninjauan Lokasi Tapal Batas Lobu Sitompul dan peninjauan Lokasi areal Kelompok Tani termaksud. Pengundang : TIM FASILITASI PEMBEBASAN TANAH UNTUK PLTA Peserta : (1)-Parsadaan Marga Sitompul (2)- Empat (4) Kelompok Tani termaksud (3)- Pengetua Adat Marancar 

Rencana Pertemuan Marga Sitompul dengan kelompok tani terealisasi di Kelurahan Pasar Sampurna. Berita Acara rapat yang dipimpin Erwin Lubis dengan Notulen Supri Siregar tanggal 19 Desember 2013 dihadiri dan ditanda tangani Camat Marancar YAMIN BATUBARA . S.Sos dan Lurah Pasar Sempurna Hj Rosnanni Pasaribu, dinyatakan GAGAL karena Tujuan Agenda Rapat yng seyoginy untuk meninjau Lokasi disarankan untuk dibatalkan. Notulen rapat dilampirkan
Malah yang mengherankan dan diduga berbau REKAYASA bahwa Berita Acara Hasil Rapat di Kelurahan Pasar Sempurna tiba-tiba beredar dan mengeluarkan KEPUTUSAN SEPIHAK dari hasil rapat Turunan Raja Tinamboran yang sangat merugikan Parsadaan Marga Sitompul atau keluar dari persoalan yang disepakati. Yakni menyebutkan :

1. Atas Usul Ketua Parsadaan Sitompul Muslim Kota Padangsidimpuan dan Tapanuli Selatan bahwa untuk menentukan LETAK & KAWASAN Lobu Marga Sitompul diserahkan kepada pihak Yang memberikan Lobu yaitu Marga Siregar Marancar. DAN USUL TERSEBUT DAPAT DITERIMA KELOMPOK TANI

2. LETAK LOBU & KAWASAN sebagaimana yg disebutkan pada point “1” di atas akan ditentukan oleh Marga Siregar setelah mengadakan Musyawarah di Bagas Godang Marancar Sipenggeng pada Hari Sabtu tanggal 21 Desember 2013.
Mensikapi Berita Acara Hasil Rapat di Pasar Sempurna tanggal 19 Desember 2013 pada kesimpulan Hasil Musyawarah DIDUGA TELAH DIREKAYASA OLEH PIHAK-PIHAK TERTENTU. Karena Parsadaan Marga Sitompul TIDAK PERNAH mengusulkan ataupun menyetujui sebagaimana Kesimpulan yang tertulis Berita Acara Rapat. Dan diduga point 1 dan 2 tersebut seakan ditempel dan diphoto Copy Parsadaan Marga Sitompul melalui Surat nomor 06 / PMSM/XII/2013 tertanggal 22 Desember 2013 yang ditujukan kepada Dharma Bakti Siregar, Manap Siregar, Tunggal Siregar, Karusu Zein Siregar dan Rajuddin Siregar dan Lembaran Media Massa Angkola Mandailing News Edisi 97 Senin 13-20 januari 2014, membantah Berita Acara Rapat di Pasar Sempurna tanggal 19 Desember 2013 sebagai sebuah Rekayasa dan mengandung perbuatan melawan hukum 
Selanjutnya, rencana pertemuan Lanjutan di Desa Sipenggeng yang diprakarsai oleh Darma Bakti Siregar di rumahnya Desa Sipenggeng, pada tanggal 22 Desember 2013 ternyata juga GAGAL tanpa alasan yang jelas karena hanya dihadiri oleh Darma Bakti Siregar, Manap Siregar dan Karusu Zein siregar atau berbeda dengan yang disepakati pada pertemuan di pasar Sempurna 19 Desember 2013. 
Dan TANPA ALASAN YANG JELAS dan TANPA PEMBERITAHUAN KEPADA PARSADAAN MARGA SITOMPUL Dimajukan satu hari sebelum tanggal yang ditentukan dan AGENDA RAPAT Berubah menjadi MUSYAWARAH TURUNAN RAJA TINAMBORAN MARGA SIREGAR HARAJAON LUAT MARANCAR, 

Berita Acara dilampirkan.
Oleh Panitia Pengurusan Lobu Sitompul yang baru terbentuk saat itu, menilai bahwa Berita acara hasil rapat Turunan Raja Tinamboran Marga Siregar di desa Sipenggeng tanggal 22 Desember 2013 menyimpulkan bahwa TIDAK ADA HUBUNGANNYA DENGAN PERSOALAN PARSADAAN MARGA SITOMPUL DAN KELOMPOK TANI YANG MENJADI TUGAS TIM PANITIA PELAKSANA FASILITASI PT NSHE.

Pada tanggal 1 Januari 2014 diperoleh keterangan langsung dari Panitia Pelaksana Pembebasan Hak Tanah untuk PT. NSHE M. Ali Syahruddin, pukul 09.00Wib di Kediamannya Kelurahan Sihitang Kec. Psp Tenggara dan disaksikan oleh Hendri Pinayungan Sitompul (46thn), Paraduan Sitompul (50thn), Marisi Sitompul (58thn) dan Hotmatua Sitompul(42thn), Hasmar Sitompul(35thn), Muchsin Sitompul (38thn) dan Hamdani Rambe (43thn),
Menyebutkan bahwa 2 (dua) kelompok Tani masing-masing Kelompok Tani HAUNATAS -I atas nama Kuasa PenerimaKelompok Tani Naman Pasaribu luas areal 11, 3926 Ha dan Kelompok Tani Porluma I luas areal 9.1348Ha atas nama Kuasa Penerima Kelompok Tani Ajib Bahri telah menerima pencairan ganti rugi pembebasan lahan Lobu Marga Sitompul tersebut dari PT. NSHE yang beralamat di Kantor Kepala Desa Simaninggir Namun yang menjadi pertanyaan? 

Upaya Panitia Pengurusan Lobu bertemu langsung perwakilan pihak PT NSHE di Padangsidimpuan setelah hampir satu bulan lebih menunggu, akhirnya bisa bertemu dengan Bapak HENDRA K di kantor Jl BPDSU P. Sidimpuan.

Dalam pertemuan tersebut, Hendra K dengan tegas menjelaskan bahwa APABILA ADA BANTAHAN ATAS PENGUMUMAN RENCANA PEMBEBASAN LAHAN DI MASS MEDIA? TIDAK AKAN DIREALISASI ATAU DICAIRKAN SEBELUM PERSOALAN DINYATAKAN SELESAI. 
Penegasan Hendra K Perwakilan PT NSHE Jakarta di Padangsidimpuan ini bertolak belakang dengan
kenyataan di lapangan dengan Keterangan SEKRETARIS TIM FASILITASI PLTA Drs Suaib Harianja kepada Ketua Harian Tim Fasilitasi Pembebasan Lahan untuk PLTA H.M. Ali Syahruddin SH di hadapan Panitia Pengurus Lobu di rumahnya pada tanggal 1 Januari 2014, pukul 09.00Wib di Kediaman M. Ali Syahruddin Siregar, Kelurahan Sihitang Kec. Psp Tenggara diperoleh keterangan resmi bahwa PT. North Sumatera Hydro Energy telah melakukan pembayaran ganti rugi pembebasan lahan kepada 2 ( dua ) kelompok Tani. Masing-masing Kelompok Tani HAUNATAS -I atas nama Kuasa Penerima Kelompok Tani Naman Pasaribu luas areal 11, 3926 Ha dan Kelompok Tani Porluma I luas areal 9.1348Ha atas nama Kuasa Penerima Kelompok Tani Ajib Bahri

Berangkat dari niat baik dan tujuan ingin segera menyelesaikan persoalan yang timbul di Lobu Sitompul Roncang Batu? Ketua Panitia Pengurusan Lobu Sitompul, Hendri Pinayungan Sitompul SH, menyurati Tim Fasilitasi PLTA untuk menjembatani pertemuan agar secara bersama-sama meninjau lokasi jembatani dan duduk bersama dengan Kelompok Tani ternyata tidak mendapat respon yang baik. 

Malah hasil permohonan tertulis panitia Pengurus Lobu tersebut dijawab Tim Fasilitasi dengan tertulis juga yang berbunyi.....MENYARANKAN AGAR MARGA SITOMPUL DAN KELOMPOK TANI SAJA YG TURUN KE LOKASI. DAN HASIL PENINJAUAN KE LOKASI TERSEBUT DI LAPORKAN KEPADA TIM FASILITASI.
Karena merasa Sikap dan kedudukan TIM FASILITASI pembebasan tanah untuk PLTA yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tapsel H. Syahrul Pasaribu, TIDAK BERDIRI DALAM POSISI NETRAL maka Surat Jawaban Tim Fasilitasi tersebut ditembuskan Panitia Pengurus Lobu Sitompul ke pihak-pihak berwenang seperti Bupati Tapsel, Kapolres Tapsel, Dandim 01212 TS dengan tujuan….Bilamana terjadi konflik Horizontal antara marga Sitompul se Tabagsel dengan Kelompok Tani dikemudian hari, yang menjadi pemicunya adalah TIM FASILITASI PEMBEBASAN TANAH UNTUK PLTA.

Dan hingga hari ini tanggal 4 Juli 2014 TIDAK PERNAH ADA INFORMASI yang diperoleh Panitia Pengurusan Lobu Sitompul dari TIM FASILITASI PEMBEBASAN TANAH UNTUK PLTA (selesai)

GAMBARAN UMUM TOPOGRAFI LOBU SITOMPUL RONCANG BATU

Areal tanah adat Lobu Sitompul di Roncang Batu Kecamatan Batang Toru pasca Pemekaran Kecamatan Marancar Kabupaten Tapanuli Selatan merupakan hutan alami yang belum pernah tersentuh oleh pihak-pihak luar karena terus dijaga keberadaannya oleh para keturunan  DATU MANGGILING SIBANGE-BANGE yang tinggal di luat Marancar. Diperkirakan luas areal Lobu Sitompul tersebut + 3.200 hektar, atau sesuai perhitungan titik koordinat JPS Dinas Kehutanan Kabupaten Tapanuli Selatan, berdasarkan batas norma-norma adat yang tertuang dalam Surat Keterangan Pemangku Raja Luat Harajaon Marancar Nomor 013.RLM.08.2008 yang ditanda tangani Drs Zulfikar Siregar Gelar Baginda Baumi Hamonangan’

Biaya Pembangunan PLTA Batang Toru Di Kec. Marancar Butuh Rp. 3,9 T

Written By Unknown on Kamis, 10 Juli 2014 | 20.18

Pembangunan PLTA Batang Toru di Kecamatan Marancar diperkirakan akan menelan dana sekitar Rp3,9 triliun. Ini berdasarkan laporan dan penjelasan kemajuan dari survey yang dilakukan PT North Sumatra Hydro Energy selaku investor kepada Pemkab Tapsel. Sementara Bupati Syahrul Pasaribu berharap akhir tahun ini, pembangunan PLTA sudah memasuki tahapan konstruksi.
12 Next

SK PENGURUS LOBU

SK PENGURUS LOBU

Lampiran SK

Lampiran SK

Label 2

Label 3

See all posts

Label 4

See all videos

Video

See all posts

Label 5

 
Support : Creating Website | HENDRI PINAYUNGAN SITOMPUL | LOBU SITOMPUL
Copyright © 2013. LOBU SITOMPUL - All Rights Reserved
Template Created by Hendri Pinayungan Sitompul Creating Website Published by Lobu Sitompul
Proudly powered by Blogger