
Demikian penjelasan Sekretaris Panitia Lobu, Paraduan Sitompul di Padangsidimpuan beberapa waktu lalu.
Lebih jauh, menurut Paraduan Sitompul bahwa jawaban surat Tim Fasilitasi kepada Panitia pengurus Lobu yang disertai Notulen ecek-ecek alias tanpa menyebutkan masing-masing kedudukan pihak yang menanda tangani hasil rapat tim fasilitasi tertanggal 03 Pebruari 2014 di Ruang Rapat Kantor Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Tapanuli Selatan, menggiring atau mengadu domba hasil keputusan rapat keturunan Raja Tinamboran, masing-masing Dharma Bhakti Siregar ( Glr. Sutan Barumun Naposo ), Manap Siregar ( Glr. Baginda Bondul ),Tunggul Siregar ( Glr. Baginda mangalopi ),Drs. Karusu Siregar ( Glr. Sutan Tolang ) dan Rajuddin Siregar ( Glr. Daulat Raja Parsilaungan Endar Muda sebagaiRaja Luat Karajaon Marancar sesuai Pengukuhan tanggal 06 Januari 2014.
Dimana, tambah Paraduan, Hasil Musyawarah tanggal 21 Desember 2013 dari Turunan Raja Tinamboran TIDAK ADA HUBUNGAN dengan LOBU MARGA SITOMPUL, karena Keterlibatan Dharma Bhakti Siregar yang mengusulkan pertemuan lanjutan di Pasar Sempurna pada tanggal 19 Desember 2013 ke Desa Sipenggeng merupakan Upaya jalan Damai soal Peninjauan ke Lokasi LOBU MARGA SITOMPUL antara Kelompok Tani dengan Parsadaan Marga Sitompul.
Disisi lain, pertemuan yang disarankan oleh Sdr. Dharma Bhakti Siregar dikediamannya yang semula direncanakan pada tanggal 22 Desember 2013 yang akan dihadiri oleh Parsadaan Marga Sitompul, Kelompok Tani dan Tim Fasiltasi Pembebasan Tanah Pembangunan PLTA, tiba-tiba tanpa Pemberitahuan dan alasan yang jelas, dimajukan oleh Sdr. Dharma Bhakti Siregar menjadi tanggal 21 Desember 2013 dengan Agenda dan Tujuan yang berbeda tanpa dihadiri oleh pihak Parsadaan Marga Sitompul.
Lebih jauh, menurut Paraduan Sitompul bahwa jawaban surat Tim Fasilitasi kepada Panitia pengurus Lobu yang disertai Notulen ecek-ecek alias tanpa menyebutkan masing-masing kedudukan pihak yang menanda tangani hasil rapat tim fasilitasi tertanggal 03 Pebruari 2014 di Ruang Rapat Kantor Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Tapanuli Selatan, menggiring atau mengadu domba hasil keputusan rapat keturunan Raja Tinamboran, masing-masing Dharma Bhakti Siregar ( Glr. Sutan Barumun Naposo ), Manap Siregar ( Glr. Baginda Bondul ),Tunggul Siregar ( Glr. Baginda mangalopi ),Drs. Karusu Siregar ( Glr. Sutan Tolang ) dan Rajuddin Siregar ( Glr. Daulat Raja Parsilaungan Endar Muda sebagaiRaja Luat Karajaon Marancar sesuai Pengukuhan tanggal 06 Januari 2014.
Dimana, tambah Paraduan, Hasil Musyawarah tanggal 21 Desember 2013 dari Turunan Raja Tinamboran TIDAK ADA HUBUNGAN dengan LOBU MARGA SITOMPUL, karena Keterlibatan Dharma Bhakti Siregar yang mengusulkan pertemuan lanjutan di Pasar Sempurna pada tanggal 19 Desember 2013 ke Desa Sipenggeng merupakan Upaya jalan Damai soal Peninjauan ke Lokasi LOBU MARGA SITOMPUL antara Kelompok Tani dengan Parsadaan Marga Sitompul.
Disisi lain, pertemuan yang disarankan oleh Sdr. Dharma Bhakti Siregar dikediamannya yang semula direncanakan pada tanggal 22 Desember 2013 yang akan dihadiri oleh Parsadaan Marga Sitompul, Kelompok Tani dan Tim Fasiltasi Pembebasan Tanah Pembangunan PLTA, tiba-tiba tanpa Pemberitahuan dan alasan yang jelas, dimajukan oleh Sdr. Dharma Bhakti Siregar menjadi tanggal 21 Desember 2013 dengan Agenda dan Tujuan yang berbeda tanpa dihadiri oleh pihak Parsadaan Marga Sitompul.
Oleh karena itu, tegas Paraduan Sitompul lagi, Seyogyanya Pertemuan tanggal 22 Desember 2013
tersebut
membahas MASALAH PENINJAUAN BERSAMA TAPAL BATAS LOBU MARGA SITOMPUL, bukan menjadi
atau tidak ada hubungannya dengan MUSYAWARAH TURUNAN RAJA TINAMBORAN apalagi dengan
mengeluarkan Keputusan Sepihak tentang Batas dan Luas Areal Lobu Marga Sitompul. Kata Paraduan
memastikan.
Surat sanggahan kepada Tim Fasilitasi Pemkab Tapsel tersebut, ditembuskan Panitia pengurus Lobu kepadamembahas MASALAH PENINJAUAN BERSAMA TAPAL BATAS LOBU MARGA SITOMPUL, bukan menjadi
atau tidak ada hubungannya dengan MUSYAWARAH TURUNAN RAJA TINAMBORAN apalagi dengan
mengeluarkan Keputusan Sepihak tentang Batas dan Luas Areal Lobu Marga Sitompul. Kata Paraduan
memastikan.
Gubernur Sumatera Utara, Ketua DPRD
Prov. Sumatera Utara, Ka.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Ka.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Bupati
Tapanuli Selatan,Ka.
Kepolisian Resort Tapanuli Selatan, Ka. Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan serta Dandim 0212/TS (***)